Rsia 'Aisyiyah Klaten
Jaminan Kesehatan Nasional
Written by Administrator
|
|||||
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. |
|||||
2. Apa itu SJSN? |
|||||
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. |
|||||
3. Apa itu DJSN? |
|||||
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
|||||
4. Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional? |
|||||
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014. |
|||||
5. Apa saja jenis jaminan sosial? |
|||||
Jaminan sosial meliputi: |
|||||
� Jaminan Kesehatan |
|||||
� Jaminan Kecelakaan Kerja |
|||||
� Jaminan Hari Tua |
|||||
� Jaminan Pensiun |
|||||
� Aminan Kematian |
|||||
6. Apa itu BPJS Kesehatan? |
|||||
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. |
|||||
7. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan? |
|||||
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. |
|||||
8. Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan? |
|||||
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu: |
|||||
a. PBI Jaminan Kesehatan. |
|||||
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. |
|||||
b. Bukan PBI jaminan kesehatan. |
|||||
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari: |
|||||
i) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. |
|||||
ii) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. |
|||||
iii) Buka pekerja dan anggota keluarganya |
|||||
9. Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan? |
|||||
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami catat total tetap dan tidak mampu. |
|||||
10. Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkan? |
|||||
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang. |
|||||
11. Apa yang dimaksud dengan pekerja? |
|||||
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. |
|||||
12. Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah? |
|||||
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi upah kerja dengan menerima gaji atau upah. |
|||||
13. Siapa saja yang dimaksud pekerja penerima upah? |
|||||
Pekerja penerima upah terdiri atas: |
|||||
a. Pegawai Negeri Sipil. |
|||||
b. Anggota TNI. |
|||||
c. Anggota POLRI. |
|||||
d. Pejabat Negara. |
|||||
e. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. |
|||||
f. Pegawai Swasta. |
|||||
g. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah. |
|||||
14. Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah? |
|||||
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. |
|||||
15. Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah? |
|||||
Pekerja bukan penerima upah terdiri dari: |
|||||
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. |
|||||
b. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah. |
|||||
|
|||||
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan. |
|||||
17. Siapa saja yang termasuk bukan pekerja? |
|||||
Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas: |
|||||
1. Investor. |
|||||
2. Pemberi kerja. |
|||||
3. Penerima pensiun. |
|||||
4. Veteran. |
|||||
5. Perintis Kemerdekaan. |
|||||
6. Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah. |
|||||
18. Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil? |
|||||
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. |
|||||
19. Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja? |
|||||
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lainnya. |
|||||
20. Siapa saja yang dimaksud dengan anggota keluarga? |
|||||
Anggota keluarga yang dimaksud melaliputi: |
|||||
a. Satu orang isteri atau suami yang sah dari peserta. |
|||||
b. Anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria: |
|||||
i). Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. |
|||||
ii). Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal. |
|||||
21. Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung? |
|||||
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang). |
|||||
22. Bagaimana bila jumlah peserta dan angota keluarganya lebih dari 5 (lima) orang? |
|||||
Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan. |
|||||
23. Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan? |
|||||
Tidak boleh, karena kepesertaan BJS Kesehatan bersifat WAJIB. Meskipun yang bersangkutan sudah meiliki Jaminan Kesehatan lain. |
|||||
24. Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan? |
|||||
Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa angat mahal di luar kemampuan. |
|||||
25. Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan? |
|||||
Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap |
|||||
Sumber : Kementerian Kesehatan RI |
Manfaat Dan Khasiat Madu
Last Updated on Wednesday, 19 June 2013 08:10 Written by Administrator Monday, 26 November 2012 08:25
Manfaat Dan Khasiat Madu
Manfaat Madu dan khasiat madu untuk kesehatan - Allah SWT telah menganugrahkan lebah sebagai obat untuk bermacam macam penyakit, sejak ribuan yang lalu sebelum di temukan obat antibiotik, lebah sudah menjadi obat untuk berbagai macam penyakit, namun bila jika madu tidak / belum dapat menyembuhkan penyakit yang diderita tidak lain hal tersebut hanya kebodohan manusia dalam hal cara konsumsi dan cara pakai terhadap madu, sebenarnya banyak sekali manfaat madu atau kandungan dari madu yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit yang di derita orang, karena setiap penyakit pasti ada obat namun kita harus belajar lagi tentang alam yang sangat bermanfaat bagi umat manusia, dan sekarang madu mulai kembali mengulang kejayaannya seperti dulu banyak manusia kembali ke pada alam dengan memanfaatkan khasiat madu sebagai obat untuk kesehatan.
Kandungan madu menurut USDA Nutrient database Nilai Gizi Madu per 100 g, Energi304 kcal, Karbohidrat82.4 g, Gula82.12 g, Serat0.2 g, Lemak0 g, Protein0.3 g, Air17.10 g, Riboflavin (Vit. B2)0.038 mg (3%), Niacin (Vit. B3)0.121 mg (1%), Asam Pantotenat (Vit. B5)0.068 mg (1%), Vitamin B60.024 mg (2%), Folat (Vit. B9)2 mg (1%), Vitamin C0.5 mg (1%), Kalsium6 mg (1%), Besi0.42 mg (3%), Magnesium2 mg (1%), Fosfor4 mg (1%), Potasium52 mg (1%), Sodium4 mg (0%), Zinc0.22 mg (2%).
Manfaat madu atau khasiat madu untuk kesehatan
- Madu sebagai pemanis. Gula dapat digantikan dengan madu di berbagai makanan dan minuman. Madu mempunyai komposisi sekitar 69% glukosa dan fruktosa gula, yang memungkinkan digunakan sebagai pemanis pengganti gula. Dan sangat baik untuk kesehatan bagi kesehatan manusia.
- Madu sumber energi. Madu jugadi gunakan sebagai sumber energi yang menyediakan sekitar 64 kalori per sendok makan.
- Madu dapat mengurangi berat badan. Walaupun madu memiliki lebih banyak kalori dari gula, madu jika dikonsumsi dengan air hangat membantu dalam menyerap lemak yang disimpan dalam tubuh Anda. Similarly honey and lemon juice and honey and cinnamon help in reducing weight. Demikian juga madu dicampur dengan air jeruk dan madu dengan kayu manis membantu mengurangi berat bedan. Karena madu meskipun di campur dengan apapun pasti akan tetap cocok.
- Manfaat Madu untuk menambah stamina. Penelitian menunjukkan bahwa madu dapat meningkatkan performa (ergogenic) bantuan yang sangat baik dan membantu dalam mendorong performa atlet. Madu memudahkan dalam menjaga gula darah penyembuhan otot dan pemulihan setelah latihan karena mengan 354 kcal.
- Madu sebagai sumber vitamin dan mineral. Madu mengandung berbagai vitamin dan mineral. Kandungan gizi vitamin dan mineral yang terdapat pada madu tergantung pada nektar apa yang dihisap oleh lebah madu tersebut.
- Madu mempunyai sifat antibiotik, karenanya madu dapat digunakan sebagai antiseptik alami yang dapat di gunakan bagi manusia dan tanpa efek samping .
- Madu sumber Antioksidan. Madu mempunyai kandungan nutraceuticals, yang efektif dalam mengeluarkan radikal bebas dari tubuh kita. Hasilnya, kekebalan tubuh akan meningkat. Dan membuat badan kita tidak mudah sakit.
- Perawatan kulit yang sehat dengan susu dan madu. Susu dan madu sering disebut bersama-sama sebagai bahan utama yang menjadikan kulit lebih halus dan lembut. Oleh karena itu di berbagai negara susu dan madu banyak dikonsumsi oleh masyarakatnya.
Demikianlah sebagian manfaat madu atau khasiat madu yang dapat bikin betah sampaikan semoga bermanfaat bagi anda, dan madu dikatakan sebagian banyak orang bahwa madu adalah bahan utama yang di gunakan untuk berbagai macam makanan minuman maupun obat obatan, karena madu meskipun di campur dengan aneka buah maupun sayuran madu tetap mengandung banyak manfaat bagi manusia.
Melatih Anak Gemar Sholat
Sholat adalah salah satu pilar aqidah dan akhlaq Islam yang sangat mendasar. Karena itu, ia harus senantiasa dihidupkan, dikokohkan, dan ditumbuhsuburkan dalam tiap-tiap keluarga Muslim. Nabi SAW bersabda, "Cahayailah rumah-rumah kalian dengan sholat dan tilawah Al Qur'an."
Nasehat di atas sudah barang tentu bukan sekadar anjuran belaka, tapi mengandung perintah kepada kita, bahwa para kepala keluarga Muslim berkewajiban menegakkan budaya sholat dan bacaan Al Qur'an di dalam tiap-tiap rumah-tangga mereka. Karena kekuatan rumah-tangga seseorang sangat ditentukan oleh kedua faktor itu. Selain, bahwa sholat dan tilawah Al Qur'an merupakan refleksi dari kekuatan aqidah seseorang.
More Articles...
Page 1 of 6
«StartPrev123456NextEnd»