Home BPJS

BPJS


1. Apa itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

2. Apa itu SJSN?

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

3. Apa itu DJSN?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

4. Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?

BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.

5. Apa saja jenis jaminan sosial?

Jaminan sosial meliputi:

Jaminan Kesehatan

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Hari Tua

Jaminan Pensiun

Aminan Kematian

6. Apa itu BPJS Kesehatan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

7. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

8. Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:

a. PBI Jaminan Kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

b. Bukan PBI jaminan kesehatan.

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

i) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

ii) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

iii) Buka pekerja dan anggota keluarganya

9. Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan?

Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami catat total tetap dan tidak mampu.

10. Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkan?

Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.

11. Apa yang dimaksud dengan pekerja?

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

12. Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah?

Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi upah kerja dengan menerima gaji atau upah.

13. Siapa saja yang dimaksud pekerja penerima upah?

Pekerja penerima upah terdiri atas:

a. Pegawai Negeri Sipil.

b. Anggota TNI.

c. Anggota POLRI.

d. Pejabat Negara.

e. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

f. Pegawai Swasta.

g. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

14. Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah?

Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

15. Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah?

Pekerja bukan penerima upah terdiri dari:

a. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.

b. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.

16. Apa yang dimaksud dengan bukan pekerja?

Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan.

17. Siapa saja yang termasuk bukan pekerja?

Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:

1. Investor.

2. Pemberi kerja.

3. Penerima pensiun.

4. Veteran.

5. Perintis Kemerdekaan.

6. Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.

18. Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil?

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

19. Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja?

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

20. Siapa saja yang dimaksud dengan anggota keluarga?

Anggota keluarga yang dimaksud melaliputi:

a. Satu orang isteri atau suami yang sah dari peserta.

b. Anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:

i). Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.

ii). Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun

yang masih melanjutkan pendidikan formal.

21. Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung?

Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang).

22. Bagaimana bila jumlah peserta dan angota keluarganya lebih dari 5 (lima) orang?

Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

23. Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Tidak boleh, karena kepesertaan BJS Kesehatan bersifat WAJIB. Meskipun yang bersangkutan sudah meiliki Jaminan Kesehatan lain.

24. Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa angat mahal di luar kemampuan.

25. Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap


Sumber : Kementerian Kesehatan RI

Buy cheap windows or linux hosting for your small business website. Please consider sitecloud hosting review and hostmonster review.

© 2014 Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Aisyiyah Klaten
design by Administrator

Unit 1 : Jl Pramuka No. 10 Klaten Kode Pos 57412 Telp (0272) 327660 Fax.(0272) 328440
Unit 2 : Jl. Hasyim Ashari Mojayan Klaten Telp. (0272) 320566