Membangun budaya keselamatan pasien di RS
Keselamatan di rumah sakit merupakan suatu system di mana rumah sakit membuat
asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk : assesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan
hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan, dan analisis insiden, kemampuan
belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan
timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan
akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya
diambil.Membangun budaya keselamatan pasien di RS dilakukan dengan prosedur sebagai
berikut :
1. Seluruh personel RS memiliki kesadaran yang konstan dan aktif tentang hal yang
potensial menimbulkan kesalahan.
2. Baik staf maupun organisasi RS mampu membicarakan kesalahan, belajar dari
kesalahan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan.
3. Bersikap terbuka dan adil /jujur dalam membagi informasi secara terbuka dan bebas,
dan penanganan adil bagi staf bila insiden terjadi.
4. Pimpinan terkait menerangkan bahwa penyebab insiden keselamatan pasien tidak
dapat dihubungkan dengan sederhana ke staf yang terlihat. Semua insiden berkaitan
juga dengan system tempat orang itu bekerja.
5. Perubahan nilai, keyakinan dan perilaku menuju keselamatan pasien penting bukan
hanya bagi staf, melainkan juga semua orang yang bekerja di rumah sakit serta pasien
dan keluarganya.Tanyakan apa yang bisa mereka bantu untum meningkatkan
keselamatan pasien RS.
6. Penjelasan/pemahaman tentang aktivitas organisasi RS yang bersifat resiko tinggi
dan rentan kesalahan.
7. Lingkungan yang bebas menyalahkan, sehingga orang dapat melaporkan kesalahan
tanpa penghukuman.
8. Pimpinan wajib berkomitmen mendukung dan memberikan penghargaan kepada staf
yang melaporkan insiden keselamatan pasien, bahkan meskipun kemudian
dinyatakan salah.
9. Komunikasi antar staf dan tingkatan harus sering terjadi dan tulus.
10. Terdapat keterbukaan tentang kesalahan dan masalah bila terjadi pelaporan.
11. Pembelajaran organisasi, tanggapan atas suatu masalah lebih difokuskan untuk
peningkatan kinerja system daripada untuk menyalahkan seseorang.
12. Seluruh staf harus tahu apa yang harus dilakukan bila menemui insiden: mencatat,
malaporkan, dianalisis, memperoleh feed back, belajar dan mencegah pengulangan.
Kegiatan yang dilakukan di rumah sakit dalam membangun budaya keselamatan pasien sebagai
berikut:
1. Memberlakukan motto rumah sakit “ Ramah, Sigap, Islami dan Amanah” Dengan motto
ini diharapkan para karyawan bekerja di rumah sakit selalu mengingatnya dan
menerapkan dalam pekerjaan sehari-hari.
2. Melakukan diklat Patient safety dan budaya keselamatan pada staf dan karyawan yang
baru masuk kerja, diklat dibawakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan yang
sudah mengikuti berbagai seminar pelatihan mengenai patient safety.
3. Melakukan Diklat berkelanjutan mengenai patient safety dan buadaya keselamatan
pasien kepada para karyawan lama
4. Melakukan pengukuran budaya keselamatan pada karyawan secara berkala setahun
sekali melalui survei budaya keselamatan.
5. Melakukan pembahasan insiden keselamatan pasien yang terjadi dan segera
menindaklanjuti pelaporan terkait tindakan yang tidak sesuai dengan budaya
keselamatan.
Budaya Keselamatan
RSU ‘Aisyiyah Klaten dalam mendorong terciptanya budaya keselamatan pasien yang
baik di rumah sakit, melakukan pengukuran budaya keselamatan melalui survei budaya
keselamatan pasien yang dilakukan secara berkala 1 (satu) tahun sekali.
1. Sub Komite Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko menyusun form kuesioner
budaya keselamatan pasien
2. Form kuesioner budaya keselamatan pasien disebarkan kepada staf melalui bagian SDM
3. Sub Komite Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko merekap hasil pengisian
kuesioner tersebut
4. Sub Komite Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko mengevaluasi dan
menganalisis hasilnya
5. Hasil analisis dan rekomendasi pengukuran budaya keselamatan pasien dilaporkan
Kepada Direktur RS untuk kemudian ditindaklanjuti
Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan kerja di RSU ‘Aisyiyah Klaten
meliputi:
No. | Jenis | Contoh |
| Perilaku yang |
|
1 | Kata-kata yang | Mengumpat atau memaki |
2 | Bahasa tubuh yang |
Tidak mau menjawab |
| Perilaku yang |
|
3 | Perilaku tidak layak yang | Membentak-bentak staf yang melakukan |
4 | Tindakan verbal atau non | “Awas kamu kalau |
5 | Celetukan maut adalah | “Harusnya tidak diberi di depan pasien |
6 | Melarang perawat untuk | Begini saja kok di laporkan! |
7 | Memarahi staf klinis lainnya di depan | Kalau kamu memberi obat ini maka pasien |
8 | Kemarahan yang ditunjukkan | Melempar alat yang suara |
9 | Membuang rekam medis di ruang rawat | Melempar status atau berkas |
10 | Perilaku yang melecehkan (harassment) Terkait dengan ras, agama dan suku termasuk | Kamu/dia itu orang |
11 | Melakukan tindakan | Memegang/meraba bagian |
12 | Berkata yang mengarah pada |
|
Pelaporan Budaya Keselamatan
1. Semua karyawan yang mengetahui, menyaksikan, atau mendengar langsung adanya
karyawan yang melakukan perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan rumah
sakit wajib melaporkan kepada atasan langsung (koordinator,kepala ruang/kepala
instalasi/kepala bidang ) dalam waktu 1 x 24 jam, kemudian atasan langsung mencatat
dalam formulir pemantauan perilaku tidak mendukung budaya keselamatan.
2. Laporan berisi tanggal, jam kejadian, nama pelaku, nama sasaran, kategori perilaku,dan
rincian perilaku.
3. Atasan langsung dapat menyelesaikan laporan tersebut sesuai dengan kategori perilaku
dalam waktu 2 x 24 jam
4. Bila atasan langsung tidak dapat menyelesaikan masalah yang dilaporkan tersebut, atau
bila kategori perilaku tersebut di luar kemampuan atasan langsung, maka atasan
langsung wajib meneruskan laporan kepada Direktur
5. Setiap 3 bulan sekali, atasan langsung (koordinator/kepala bag ian) membuat laporan
rekapitulasi kejadian perilaku tidak mendukung budaya keselamatan rumah sakit
melaporkan ke Direktur.
Komunikasi Terbuka dengan Pasien (Develop Open Disclosure)
Tiga area keterlibatan Pasien :
1. Melibatkan pasien dan masyarakat dalam mengembangkan pelayanan yang lebih aman.
2. Melibatkan pasien dalam proses perawatan dan pengobatan dirinya sendiri.
3. Bila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, doronglah dan saling terbuka,
4. komunikasi dua arah antara professional kesehatan dan pasien.
Training
1. Pelatihan Patient safety
2. In House Training Budaya Keselamatan
Melakukan monitoring dan evaluasi Budaya Keselamatan Pasien
1. Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh Komite mutu dan Keselamatan Pasien
a. Monitoring 6 sasaran keselamatan pasien menggunakan indikator mutu , yang mana
pengambilan data dilakukan oleh petugas pengambil data mutu unit, yang
kemudian dimasukkan dalam data dokumen mutu RS.
b. Monitoring tujuh langkah menuju keselamatan pasien dan 12 dimensi keselamatan
pasien dengan menggunakan survei pada seluruh ruang lingkup penerapan budaya
keselamatan pasien
c. Petugas penyiapan kebutuhan survei adalah komite Mutu dan keselamatan pasien
d. Petugas monitoring /survei adalah penanggung jawab pengambil data di setiap unit
e. Petugas analisa data adalah komite mutu dan keselamatan pasien
f. Petugas pembuat laporan pelaksanaan kegiatan komite mutu dan keselamatan
pasien
g. Survei Budaya keselamatan pasien menggunakan Kuesioner dari HSOPC (Hospital
Survei on Patient Safety Culture) yang dikembangkan oleh AHRQ (Agency for
Healthcare Research and Quality) 2016 dan disesuaikan dengan kondisi Rumah
Sakit
Waktu Pelaksanaan
a. Pelaksanaan monitoring 6 sasaran keselamatan pasien dilakukan setiap hari dan
data direkap setiap bulan
b. Pelaksanaan monitoring 7 langkah dan 12 dimensi budaya keselamatan pasien
menggunakan survei dilakukan 1 tahun sekali,
c. Sebelum dilakukan survei dilakukan Sosialisasi pelaksanaan survei
d. Waktu Pelaksanaan survei dilakukan dalam waktu 2 minggu
e. Tabulasi dan analisa hasil survei dilakukan dalam waktu 2 minggu
f. Pembuatan laporan pelaksanan survei dalam waktu 1 minggu
Ketentuan Rumah Sakit terkait Budaya Keselamatan
1. Rumah sakit menggerakkan budaya lapor jika terjadi insiden, dengan tanpa
menyalahkan (No Blame), tanpa membuat malu petugas (No Shame), dan tanpa
menyebut nama (No Name);
2. Direktur Rumah Sakit Umum ‘Aisyiyah Klaten menciptakan dan mendukung budaya
keselamatan di seluruh area rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan;
3. Direktur Rumah Sakit Umum ‘Aisyiyah Klaten melaksanakan, melakukan monitor,
mengambil tindakan untuk memperbaiki program budaya keselamatan di seluruh area
rumah sakit;
4. Direktur Rumah Sakit mendukung terciptanya budaya keterbukaan yang dilandasi
akuntabilitas (open disclosure);
5. Pengukuran budaya keselamatan di Rumah Sakit Umum ‘Aisyiyah Klaten dilakukan
secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali
6. Rumah Sakit menjaga sistem pelaporan Budaya Keselamatan Rumah Sakit bersifat
rahasia, sederhana dan mudah di akses oleh pihak yang mempunyai kewenangan.